Pemko Pekanbaru Bakal Tertibkan 120 Tiang Reklame Illegal
KANALSUMATERA.com - Pekanbaru - Sejumlah tiang reklame illegal yang berada di Kota Pekanbaru di akan ditertibkan oleh Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru.
Rencana itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru H Muhammad Jamil, dia mengatakan untuk menertibkan tiang reklame illegal dengan sistem lelang. Saat ini, Pemko sedang menyesuaikan sistem lelang tersebut dengan regulasi yang ada.
Dikatakan Jamil selain regulasi, timnya juga akan membahas teknis pelelangan tersebut. "Kami sesuaikan dulu dengan regulasi yang ada. Kami belum dapat bagaimana mekanismenya. Apakah sistemnya kami yang biayai atau seperti apa, ini juga masih akan dibahas," kata Jamil, Sabtu (15/1/2022).
Ia mengatakan, Pemko saat ini sudah membentuk tim yang terdiri dari lintas OPD Pemko Pekanbaru yaitu Bapenda, Satpol PP, DPMPTSP, Dishub dan BPKAD Pekanbaru. Tim ini sudah mendata ada sekitar 120 tiang reklame ilegal yang masih berdiri.
"Dengan regulasi sesuai dan bagaimana mekanismenya diputuskan. Tentunya kami akan perkuat dengan tim yang ada," jelasnya. (Nul)
