DPP Sebut Pasar Ramadahan Diusulkan Oleh Camat
KANALSUMATERA.com - Pekanbaru- Bulan suci Ramadhan sebentar lagi akan tiba, tentunya ini akan menjadi momen bagi para pedagang untuk melakukan aktivitas seperti biasanya di bulan Ramadhan yaitu berjualan berbagai macam makanan, atau takjil untuk berbuka puasa. Untuk bulan puasa tahun ini, ada aturan ketat bagi pedagang, yakni menerapkan protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menyebutkan, terkait pasar ramadhan, terlebih dahulu diajukan oleh pihak kecamatan.
"Pasar ramadhan itu nanti usulan camat. Yang penting camat nanti mengusulkan dulu dimana lokasinya, kemudian pengelolanya siapa, baru nanti ditetapkan oleh walikota," terang Ingot, Kamis (18/3/2021).
Ingot mengatakan, untuk aktivitas masyarakat, diatur dalam peraturan walikota (Perwako) terbaru, yakni Perwako 196. "Kalau untuk Covid ini kita mengacu kepada Perwako, Perwako 196, kan itu dasarnya. Sebenarnya kegiatan kita sudah bisa dilaksanakan, tetapi yang paling penting menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, dan lainnya," katanya.
Baca: Bupati Kampar Berharap Sungai Kampar dapat Menjadi Gerbong Penarik Ekonomi Daerah
Terkait adanya aktifitas kerumunan saat digelar pasar Ramadan, Ingot mengatakan, intinya tetap pada Prokes.
"Kerumunan kan bisa diartikan juga. Orang demonstrasi juga kerumunan, itu masih ada. Kalau di pasar tentu lebih kepada protokol kesehatannya, seperti menggunakan masker, rajin mencuci tangan. Tetapi makanya dari awal, kita minta kegiatan pasar Ramadan seperti itu, itu diajukan terlebih dahulu oleh camat. Dan tentu kita berharap tim yustisi kita juga bertindak tegas. Tempat-tempat yang tidak ada izin ditutup, dilarang. Kalau tidak ada pengaturan seperti itu, ya kacau nanti," ujarnya.
