Pemkab Abdya Salurkan Santunan Kematian Kepada 476 Ahli Waris, Ini Persyaratan yang Harus Dilengkapi
Kanalsumatra.com - BLANGPIDIE - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), menyediakan bantuan sosial (bansos) santunan kematian tahun 2019 dengan perkiraan hampir seribu orang.
Hingga Agustus ini, santunan kematian telah disalurkan kepada 476 ahli waris dengan menyerap anggaran APBK 2019 mencapai Rp 1,65 miliar.
“Masih ada lagi sejumlah permohonannya lainnya yang sedang diproses untuk pembayaran ,” kata Kabag Keistimewaan, Kesra dan Ekonomi pada Sekdakab Abdya, Nur Afni Muliana SPd dihubungi Serambinews.com, Senin (26/8/2019).
Sesuai Perturan Bupati Abdya Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Perbup Tahun 2018 tentang Bantuan Sosial Santunan Kematian, dijelaskan antara lain bantuan santunan kematian dibagi empat kategori.
Bila yang meninggal dunia kepala keluarga (suami) maka santunan kematian diserahkan kepada ahli waris Rp 5 juta.
Kalau isteri yang meninggal dunia maka ahli waris menerima santunan kematian Rp 4 juta.
Bila lanjut usia (lansia) yang meninggal dunia, maka ahli waris menerima santunan Rp 3 juta, dan anak-anak yang meninggal dunia, diserahkan santunan kematian kepada ahli waris Rp 2,5 juta.
Setiap warga Abdya mengalami musibah meninggal dunia, maka pihak ahli waris mengajukan permohonan bantuan santunan kematian kepada Bupati Abdya melalui Bagian Keistimewaan, Kesra dan Ekonomi, untuk proses administrasi.
Kelengkapan administrasi yang perlu dipersiapkan pihak ahli waris adalah Surat Permohonan, Foto Copy KTP warga yang meninggal, foto kopi KTP ahli waris, KK warga yang meningga, KK ahli waris, Akta Kematian yang dikeluarkan Disduk dan Capil serta nomor rekening ahli waris dari Bank Aceh.