Pelaku Pelecehan Seksual Santri di Pesantren Diancam 200 Bulan

Mawardi Tombang
Selasa, 13 Agustus 2019 13:21:06
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang memperlihatkan bukti tulisan yang disebarkan ketiga tersangka

Kanalsumatra.com -,LHOKSEUMAWE - Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah memastikan proses hukum lanjutan terhadap kedua tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat oknum pimpinan Pasantren An dan seorang guru mengaji menggunakan qanun yang khusus berlaku di Aceh.

Hal ini sesuai dengan hasil ekspos yang digelar di Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) di Banda Aceh.
Kajari Lhokseumawe M Ali Akbar, melalui Kasi Pidum Fakhrillah, Selasa (13/8/2019) menyebutkan, ekspos di Kejati dilakukan dalam upaya menyahuti aspirasi masyarakat yang pro dan kontra terkait penerapan hukum terhadap kedua tersangka dalam kasus ini.

Yakni apakah menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) atau dengan qanun yang memang khusus berlaku di Aceh.
Hasil ekspos tersebut, disimpulkan kalau kasusnya tetap dijerat dengan qanun.

Sedangkan penerapan qanun dalam kasus ini didasari beberapa alasan, diantaranya memang qanun khusus berlaku di Aceh.
Selain itu, setelah dilakukan pengkajian untuk kasus pelecehan seksual terhadap anak, jeratan hukuman yang akan diterima tersangka juga lebih berat dari UUPA yang memang berlaku di Indonesia.

"Dimana dalam qanun juga ada diatur hukuman sampai 200 bulan penjara dan restitusinya juga sangat berat," katanya.
Fakhrillah juga memastikan kalau pihaknya berkomitmen akan menjerat tersangka pelecehan seksual dengan ancaman hukuman seberat- beratnya.

Lainnya
Usulan Pajak Air Permukaan Batang Sawit untuk Korporasi, DPRD Riau: Daerah Lain sudah Menerapkan
Usulan Pajak Air Permukaan Batang Sawit untuk Korporasi, DPRD Riau: Daerah Lain sudah Menerapkan
Haji Abdul Kasim Dorong Inovasi Penggalian Potensi Daer
Jaringan Terorisme, Dokter Kejiwaan Sebut Alami Masalah
Pesilat MSR Nikmati "city tour" Hari Terakhir di Kota P
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Politik
Kepala Daerah dan Wakil Mulai Retak, Wacana Pilkada Tanpa Wakil Kembali Menguat
Kepala Daerah dan Wakil Mulai Retak, Wacana Pilkada Tanpa Wakil Kembali Menguat
Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada Â
Sudaryono Tegaskan SD Rusak Tak Terkait MBG, Sebut Perb
Nasional
Pakar Usul Nama RUU Perampasan Aset Diubah, DPR Diminta Perkuat Perlindungan Hak Rakyat
Pakar Usul Nama RUU Perampasan Aset Diubah, DPR Diminta Perkuat Perlindungan Hak Rakyat
BGN Larang Siswa Bawa Pulang MBG, Ini Alasan dan Batas
Tito Karnavian Kaji Guru PPPK Jadi ASN Pusat, Beban APB
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Hukum
Bareskrim Tangkap 3 Wanita di Pekanbaru, 10 Kg Sabu Senilai Rp18 Miliar Disita
Bareskrim Tangkap 3 Wanita di Pekanbaru, 10 Kg Sabu Senilai Rp18 Miliar Disita
Direktur Travelina Indonesia Ditangkap, Polisi Usut Dug
Pakar Hukum Dorong RUU Perampasan Aset Gunakan Istilah
Ekonomi
Menkeu Purbaya Soroti Pengawasan Anggaran, Rp20,5 Triliun Siap Disalurkan ke Daerah
Menkeu Purbaya Soroti Pengawasan Anggaran, Rp20,5 Triliun Siap Disalurkan ke Daerah
Sensus Ekonomi 2026 Masih Berlangsung, BPS Minta Warga
Perpres Timah Mendesak Terbit, PT Timah Disiapkan Beli