Pelaku Pelecehan Seksual Santri di Pesantren Diancam 200 Bulan

Mawardi Tombang
Selasa, 13 Agustus 2019 13:21:06
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang memperlihatkan bukti tulisan yang disebarkan ketiga tersangka

Kanalsumatra.com -,LHOKSEUMAWE - Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah memastikan proses hukum lanjutan terhadap kedua tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat oknum pimpinan Pasantren An dan seorang guru mengaji menggunakan qanun yang khusus berlaku di Aceh.

Hal ini sesuai dengan hasil ekspos yang digelar di Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) di Banda Aceh.
Kajari Lhokseumawe M Ali Akbar, melalui Kasi Pidum Fakhrillah, Selasa (13/8/2019) menyebutkan, ekspos di Kejati dilakukan dalam upaya menyahuti aspirasi masyarakat yang pro dan kontra terkait penerapan hukum terhadap kedua tersangka dalam kasus ini.

Yakni apakah menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) atau dengan qanun yang memang khusus berlaku di Aceh.
Hasil ekspos tersebut, disimpulkan kalau kasusnya tetap dijerat dengan qanun.

Sedangkan penerapan qanun dalam kasus ini didasari beberapa alasan, diantaranya memang qanun khusus berlaku di Aceh.
Selain itu, setelah dilakukan pengkajian untuk kasus pelecehan seksual terhadap anak, jeratan hukuman yang akan diterima tersangka juga lebih berat dari UUPA yang memang berlaku di Indonesia.

"Dimana dalam qanun juga ada diatur hukuman sampai 200 bulan penjara dan restitusinya juga sangat berat," katanya.
Fakhrillah juga memastikan kalau pihaknya berkomitmen akan menjerat tersangka pelecehan seksual dengan ancaman hukuman seberat- beratnya.

Lainnya
Sekda Bengkalis Pimpin Upacara Peringatan HUT RI Ke-80
Sekda Bengkalis Pimpin Upacara Peringatan HUT RI Ke-80
Tinjau Pembangunan Kolam Bioflok di Kampung Libo Jaya,
Syarwan Hamid: Apa Jasa Jokowi Untuk Riau Sehingga LAM
Jaringan Kokain Malaysia, Polisi Bekuk Mantan Polisi da
Hukum
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Nasional
Ketua BKSAP DPR Syahrul Aidi: IMYF 2026 Perkuat Solidaritas Pemuda Muslim Dunia
Ketua BKSAP DPR Syahrul Aidi: IMYF 2026 Perkuat Solidaritas Pemuda Muslim Dunia
Hendry Munief Dorong Penguatan Industri Film Nasional d
Kolaborasi Film Nasional Kian Menguat, Hendry Munief Do
Olahraga
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama
Syahrul Aidi Maazat dan Amal Fathullah Ikut Bertanding
Global
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj di Mekkah, Bahas Inovasi Haji 2026
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj di Mekkah, Bahas Inovasi Haji 2026
BKSAP DPR RI Kecam Penangkapan WNI oleh Militer Israel
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Dimakam
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt