Pelaku Pelecehan Seksual Santri di Pesantren Diancam 200 Bulan
Kanalsumatra.com -,LHOKSEUMAWE - Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah memastikan proses hukum lanjutan terhadap kedua tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat oknum pimpinan Pasantren An dan seorang guru mengaji menggunakan qanun yang khusus berlaku di Aceh.
Hal ini sesuai dengan hasil ekspos yang digelar di Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) di Banda Aceh.
Kajari Lhokseumawe M Ali Akbar, melalui Kasi Pidum Fakhrillah, Selasa (13/8/2019) menyebutkan, ekspos di Kejati dilakukan dalam upaya menyahuti aspirasi masyarakat yang pro dan kontra terkait penerapan hukum terhadap kedua tersangka dalam kasus ini.
Yakni apakah menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) atau dengan qanun yang memang khusus berlaku di Aceh.
Hasil ekspos tersebut, disimpulkan kalau kasusnya tetap dijerat dengan qanun.
Sedangkan penerapan qanun dalam kasus ini didasari beberapa alasan, diantaranya memang qanun khusus berlaku di Aceh.
Selain itu, setelah dilakukan pengkajian untuk kasus pelecehan seksual terhadap anak, jeratan hukuman yang akan diterima tersangka juga lebih berat dari UUPA yang memang berlaku di Indonesia.
"Dimana dalam qanun juga ada diatur hukuman sampai 200 bulan penjara dan restitusinya juga sangat berat," katanya.
Fakhrillah juga memastikan kalau pihaknya berkomitmen akan menjerat tersangka pelecehan seksual dengan ancaman hukuman seberat- beratnya.
