Pelaku Pelecehan Seksual Santri di Pesantren Diancam 200 Bulan

Mawardi Tombang
Selasa, 13 Agustus 2019 13:21:06
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang memperlihatkan bukti tulisan yang disebarkan ketiga tersangka

Kanalsumatra.com -,LHOKSEUMAWE - Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah memastikan proses hukum lanjutan terhadap kedua tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat oknum pimpinan Pasantren An dan seorang guru mengaji menggunakan qanun yang khusus berlaku di Aceh.

Hal ini sesuai dengan hasil ekspos yang digelar di Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) di Banda Aceh.
Kajari Lhokseumawe M Ali Akbar, melalui Kasi Pidum Fakhrillah, Selasa (13/8/2019) menyebutkan, ekspos di Kejati dilakukan dalam upaya menyahuti aspirasi masyarakat yang pro dan kontra terkait penerapan hukum terhadap kedua tersangka dalam kasus ini.

Yakni apakah menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) atau dengan qanun yang memang khusus berlaku di Aceh.
Hasil ekspos tersebut, disimpulkan kalau kasusnya tetap dijerat dengan qanun.

Sedangkan penerapan qanun dalam kasus ini didasari beberapa alasan, diantaranya memang qanun khusus berlaku di Aceh.
Selain itu, setelah dilakukan pengkajian untuk kasus pelecehan seksual terhadap anak, jeratan hukuman yang akan diterima tersangka juga lebih berat dari UUPA yang memang berlaku di Indonesia.

"Dimana dalam qanun juga ada diatur hukuman sampai 200 bulan penjara dan restitusinya juga sangat berat," katanya.
Fakhrillah juga memastikan kalau pihaknya berkomitmen akan menjerat tersangka pelecehan seksual dengan ancaman hukuman seberat- beratnya.

Lainnya
Tes CAT Bawaslu Riau, Tiga Peserta Tidak Mengikuti Ujian
Tes CAT Bawaslu Riau, Tiga Peserta Tidak Mengikuti Ujian
Tokopedia Gandeng Rumah Yatim Berikan Kado Akhir Tahun
Rekanan Tak Tertarik, Pengadaan Pin Emas Anggota DPRD A
Salahguna Kewenangan, 17 PNS Pemko Pekanbaru Segera Dip
Hukum
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Nasional
Masyarakat Kampar Jakarta Gelar Halal Bi Halal, Pererat Silaturahmi dan Bahas Pembangunan Daerah
Masyarakat Kampar Jakarta Gelar Halal Bi Halal, Pererat Silaturahmi dan Bahas Pembangunan Daerah
Hutama Karya Segera Konstruksi Tol Jambi–Rengat, Hubu
Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Keca
Ekonomi
Antrian Panjang Sebabkan Kemacetan, Krisis BBM Terjadi di SPBU Bangkinang Sepekan  Terakhir
Antrian Panjang Sebabkan Kemacetan, Krisis BBM Terjadi di SPBU Bangkinang Sepekan  Terakhir
Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Mun
Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sekt
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Olahraga
DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama PWI Kampar dan Anggota Legislatif PKS
DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama PWI Kampar dan Anggota Legislatif PKS
Syahrul Aidi Maazat dan Amal Fathullah Ikut Bertanding
Ribuan Penonton Hadiri Final Piala Dunia Kuok yang ke-6