Pelaku Pelecehan Seksual Santri di Pesantren Diancam 200 Bulan

Mawardi Tombang
Selasa, 13 Agustus 2019 13:21:06
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang memperlihatkan bukti tulisan yang disebarkan ketiga tersangka

Kanalsumatra.com -,LHOKSEUMAWE - Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah memastikan proses hukum lanjutan terhadap kedua tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat oknum pimpinan Pasantren An dan seorang guru mengaji menggunakan qanun yang khusus berlaku di Aceh.

Hal ini sesuai dengan hasil ekspos yang digelar di Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) di Banda Aceh.
Kajari Lhokseumawe M Ali Akbar, melalui Kasi Pidum Fakhrillah, Selasa (13/8/2019) menyebutkan, ekspos di Kejati dilakukan dalam upaya menyahuti aspirasi masyarakat yang pro dan kontra terkait penerapan hukum terhadap kedua tersangka dalam kasus ini.

Yakni apakah menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) atau dengan qanun yang memang khusus berlaku di Aceh.
Hasil ekspos tersebut, disimpulkan kalau kasusnya tetap dijerat dengan qanun.

Sedangkan penerapan qanun dalam kasus ini didasari beberapa alasan, diantaranya memang qanun khusus berlaku di Aceh.
Selain itu, setelah dilakukan pengkajian untuk kasus pelecehan seksual terhadap anak, jeratan hukuman yang akan diterima tersangka juga lebih berat dari UUPA yang memang berlaku di Indonesia.

"Dimana dalam qanun juga ada diatur hukuman sampai 200 bulan penjara dan restitusinya juga sangat berat," katanya.
Fakhrillah juga memastikan kalau pihaknya berkomitmen akan menjerat tersangka pelecehan seksual dengan ancaman hukuman seberat- beratnya.



Lainnya
Peringati Hari Ozon Internasional, Pemprov Riau Serahkan Pengjargaan Untuk 3 Kategori Ini
Peringati Hari Ozon Internasional, Pemprov Riau Serahkan Pengjargaan Untuk 3 Kategori Ini
Peserta Khitan di Puskesmas Kampa, Edi Efrizon Berikan
Wako Rudi: Kesejahteraan Warga Batam Tujuan Kami
Heboh, Warga Desa Kurungannyawa OKUT Temukan Mayat Wani
Hukum
PC PMII Pekanbaru Kecam Dugaan Aktivitas Tak Pantas di Laksamana Muda Coffee, Desak Evaluasi Izin
PC PMII Pekanbaru Kecam Dugaan Aktivitas Tak Pantas di Laksamana Muda Coffee, Desak Evaluasi Izin
Dua Tahun Prabowo-Gibran, DPR Soroti Pemulihan Aset dan
BNNK Pelalawan Gandeng Tiga OPD Berdayakan Mantan Penya
Kriminal
Bharada Andika Jadi Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi, Polda Metro Jaya Lakukan Penahanan
Bharada Andika Jadi Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi, Polda Metro Jaya Lakukan Penahanan
Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di J
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provin
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan