Kapolda Sumsel Tilang Truk Batubara Yang Melintas Jalan Umum
KANALSUMATERA.com - Pergub 23/2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara di Jalan Umum dicabut. Jadi mulai 8 November tidak ada lagi truk batubara di jalan umum. Pengangkutan batu bara melalui jalur khusus telah tersedia, namun truk batu bara masih melintasi jalan umum. Belum ada truk batu bara yang melintas di jalan khusus yang dikelola PT Titan Infra Energy. Truk angkutan batu bara di Sumsel resmi harus melewati jalur khusus.
Angkutan batu bara sudah disosialisasikan, diharapkan melintasi yang suda disediakan oleh Pemerintah yaitu jalan servo. Kapolda Sumsel akan tilang bagi para truk batu bara yang melintasi di jalan umum, Jumat (9/11/2018).
"Jika tetap ada yang melintas di jalan umum, akan kita tilang. Saya yakin, untuk aturan angkutan batubara itu sudah disosialisasikan oleh pak Gubernur," tegas Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, usai memimpin sertijab sejumlah perwira di Mapolda Sumsel, Jumat (9/11/2018).
"Terkait dicabutnya aturan mengenai jalur angkutan batubara tak boleh melintasi jalan umum, tentu akan didukung penuh. Karena tujuannya untuk masyarakat dalam hal akses jalan. Itu kebijakan yang bagus, kita berharap para pengusaha batubara untuk bisa memahami. Karena tujuannya untuk masyarakat. Coba kita bayangkan kalau jalan umum itu rusak, tentu berdampak kepada masyarakat," ujar Zulkarnain.
Baca: Operasi SAR ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Hari Keempat, 500 Personel Dikerahkan
Zulkarnain mengatakan, truk angkutan batubara diharapkan melintasi jalur yang sudah disediakan pemerintah yakni jalur jalan servo. Karena memang sebelumnya sudah disosialisasikan dan sekali lagi tujuannya untuk kenyamanan masyarakat.
"Sekali lagi kami tegaskan, akan kita tilang jika ada angkutan batubara yang melintasi jalan umum dan kita sudah berkoordinasi. Namun tilang ini dilihat dari surat kendaraannya. Kalau untuk muatannya, akan ditindak dinas perhubungan," ujarnya. sc/ks
