Hendry Munief Sosialisasikan UU terkait TJSL (CSR) kepada RT/RW di Kota Pekanbaru
KANALSUMATERA.com - Pekanbaru - Anggota DPR/MPR RI Dap Riau 1, Hendry Munief MBA menggelar sosialisasi undang-undang kepada masyarakat Kota Pekanbaru. Kali ini Hendry Munief menyasar perangkat RT dan RW di Kota Pekanbaru.
Kegiatan yang di Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai pada hari Selasa (17/6/2025) di Kelurahan Tangkerang Utara. Dalam penjelasannya, Hendry Munief menjelaskan bahwa Undang-Undang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Indonesia, yang lebih dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR), diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012).
"Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) mengatur berbagai kewajiban perusahaan, termasuk kewajiban terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan, kewajiban dalam menjalankan kegiatan usaha. kata Hendry Munief.
Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, katanya, mereka dapat dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, atau pembekuan kegiatan usaha.
Baca: Antisipasi Kemarau Mendatang, Bupati Kampar Perkuat Mitigasi Karhutla di Tingkat Desa
"Sementara untuk badan usaha pemerintah yaitu BUMD maka kewajibannya 4 persen dari laba." tegasnya.
Sosialisasi ini disambut antusias perangkat RT RW. Karena selama ini banyak kegiatan di tingkat RT RW yang tidak terakomodir oleh dana pemerintah. CSR perusahaan adalah salah satu alternatif menarik.
