Caleg Lulus CPNS di Jambi, Ini Pesan Wabup ke Sekda
Tanjab Barat, KANALSUMATERA.com - Mencermati lulusnya seorang calon anggota legislatif dalam seleksi Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) di Tanjung Jabung Barat, Amir Sakib, selaku Wakil Bupati mengingatkan Panselda Penerimaan CPNS di Tanjab Barat agar hati-hati.
Penekanan itu lebih ia tujukan kepada Sekda dalam memutuskan soal pembatalan calon anggota legislatif yang dinyatakan lulus CPNS tersebut.
"Saya minta hati-hati, apalagi Sekda Ambok Tuo selaku ketua Panselda harus konsultasikan hal ini dengan KASN. Jangan sampai kita yang dituntut balik," kata Wabup Amir Sakib, Rabu (23/1/2019).
Pembatalan Caleg yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Tanjab Barat Rahmayanti SKM dari Partai Bulan Bintang (PBB) Dapil Tanjabbar I nomor urut 3 jadi CPNS.
Setelah nama yang bersangkutan masuk dalam daftar nama yang dinyatakan lulus sebagai CPNS. Belakangan diketahui ternyata saat melakukan pendaftaran Rahmayanti sudah terdaftar dalam DCT. Padahal persyaratan sebagai CPNS diantaranya tidak boleh terlibat dalam partai politik (Parpol).
Sekda Tanjab Barat Ambok Tuo, yang juga merupakan ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) menyatakan, terhadap Rahmayanti digagalkan untuk diusulkan menjadi CPNS.
"Namanya Rahmayanti, dia lulus sebagai CPNS. Kita gagalkan tidak kita siapkan sebagai usulan CPNS," ujar Ambok Tuo.
"Dia (Rahmayanti) lulus dalam ujian tapi syaratnya tidak mencukupi. Menurut saya itu pelanggaran," tegas Sekda.
Kendati Sekda mengakui pada saat pendaftaran Rahmayanti sudah melanggar. Hanya saja, ujar Sekda, pada waktu itu belum ditemukan pelanggaran.
"Karena dalam aturan sudah jelas menerangkan persyaratan dalam CPNS itu salah satunya tidak menjadi anggota partai politik," ujar Sekda.
Sekda menyebutkan, Rahmayanti telah melakukan pembohongan terhadap persayaratan yang disampaikan. Ada 185 orang yang diminta untuk mengusulkan berkas. Setelah diperiksa kembali dan berkoordinasi bersama KPU ditemukan salah satu peserta (Rahmayanti) sudah masuk dalam DCT.
"Jadi sesuai dengan aturan per BKN no 14 itu urutan kedua dari formasi Penyuluhan kesehatan masyarakat yang kita usulkan," tandasnya. jb/ks
