Brigadir Andreas Brahmana dan Brigadir Sihombing Dipecat karena Narkoba
MEDAN Kanalsumatra.com - Jajaran Polres Tanah Karo menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya, di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, KabanjaheDua personel yang saat ini telah dipecat itu adalah Brigadir Deri Andreas Brahmana, dan Brigadir Rus Piccal Sihombing.
Upacara PTDH ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Tanah Karo Kompol Hasian Panggabean.Dan dihadiri oleh seluruh Kapolsek di wilayah hukum Polres Tanah Karo, serta turut dihadiri oleh Muspika dan tokoh agama.Diketahui, Brigadir Deri Andreas Brahmana, dan Brigadir Rus Piccal Sihombing diberhentikan karena sebelumnya melanggar kode etik dan hukum.
Brigadir Deri Andreas Brahmana, dan Brigadir Rus Piccal Sihombing, terbukti melanggar hukum tentang penyalahgunaan narkoba.Brigadir Deri Andreas Brahmana, dan Brigadir Rus Piccal Sihombing sebelumnya telah menjalani sidang kode etik, dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Hasian mengungkapkan, melalui upacara ini membuktikan jika institusi kepolisian tidak main-main untuk menindak para pelaku penyalahgunaan narkoba.Dirinya menyebutkan, langkah ini merupakan peringatan bagi anggota kepolisian yang masih ingin bermain-main dengan hukum.Ia mengatakan, melalui sikap kedua orang ini membawa dampak buruk bagi institusi kepolisian.
