Banggar DPRD Bengkalis dan TAPD Lanjutkan Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2025
KANALSUMATERA.com - BENGKALIS – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bengkalis bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat lanjutan tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (13/7/2026), dengan agenda mendalami sejumlah catatan terkait pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran daerah.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bengkalis M. Arsya Fadillah, didampingi Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan dan Wakil Ketua III H. Misno. Hadir pula jajaran anggota Banggar, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dr. Ersan Saputra TH, Sekretaris DPRD Rafiardhi Ikhsan, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam rapat tersebut, anggota Banggar meminta TAPD memberikan penjelasan dan konfirmasi terhadap berbagai catatan yang muncul dalam pelaksanaan APBD 2025. Pembahasan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, realisasi anggaran, program kegiatan, hingga kewajiban pemerintah daerah.
Baca: Doorprize HUT RI di Desa Rumbio Jadi Momen Haru, Syahrul Aidi Soroti Makna Kemerdekaan
Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis kemudian menyampaikan sejumlah penjelasan terkait realisasi pendapatan daerah, capaian belanja, tata kelola keuangan, pelaksanaan program kerja, serta penyelesaian kewajiban daerah sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
Pembahasan antara Banggar dan TAPD menjadi bagian dari proses evaluasi sebelum Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Pimpinan rapat menegaskan bahwa proses validasi data menjadi tahapan penting untuk memastikan seluruh laporan keuangan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Ranperda diproses ke tahapan selanjutnya.
Dengan pendalaman tersebut, DPRD Bengkalis berharap seluruh data dan informasi terkait pertanggungjawaban APBD 2025 dapat dipastikan akurat, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (sry/inf)
