Awas, Pemkot Padang akan beri sanksi warga yang berbelanja di trotoar dan fasilitas umum

Mawardi Tombang
Selasa, 29 Oktober 2019 12:42:37
Wali Kota Padang Mahyeldi

Padang, KANALSUMATERA.com - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat akan memberikan sanksi kepada warga yang berbelanja di lokasi terlarang seperti trotoar dan fasilitas umum lainnya yang bukan diperuntukkan untuk lokasi berjualan.

"Untuk dasar hukumnya saya sudah tugaskan Satpol-PP membahas revisi perda ketertiban umum sehingga tidak hanya penjual, orang yang berbelanja di lokasi terlarang pun bisa dikenakan sanksi," kata Wali Kota Padang Mahyeldi di Padang," Selasa.

Menurut dia hal itu bertujuan untuk menata dan merapikan Kota Padang sehingga tidak ada lagi masyarakat yang berbelanja pada tempat yang dilarang.

Ia berharap dengan upaya ini Padang akan lebih tertata dan lebih rapi.

"Kalau sudah rapi dan tertata baik akan mendorong orang datang berkunjung dan pada sisi lain masyarakat menjadi lebih tertib," ujarnya.

Pada sisi lain ia berharap PKL yang ada di Padang berdagang tidak memakai fasilitas umum dan fasilitas sosial sehingga bisa berjualan dengan nyaman.

"Kepada masyarakat mari berbelanja pada PKL yang taat aturan," ujarnya.

Ia menyebutkan saat ini terdapat sekitar 80 ribu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terus dilakukan pendampingan oleh Pemkot di bawah naungan Dinas Koperasi dan UMKM.

Terkait masih ada PKL yang berdagang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar, menurutnya akan menertibkan karena mengganggu orang banyak.

Sebelumnya Akademisi sekaligus pakar tata kelola Universitas Bung Hatta Padang Miko Kamal Phd menyarankan pemerintah kota Padang harus menata pedagang kaki lima.

"Jika pemerintah kota membiarkan saja dikhawatirkan di sepanjang jalan akan bermunculan pedagang kaki lima dan hal ini selain mengganggu jalan juga melanggar aturan," kata dia.

Menurutnya langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat tempat atau lokasi khusus untuk pedagang kaki lima sehingga pengendara dan pejalan kaki tidak terganggu.

Kemudian sesuai aturan yaitu Perda Kota Padang no 3 tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan PKL setiap pedagang harus memiliki Tanda Daftar Usaha, kata dia.

Artinya, lanjut dia, jika tidak ada TDU maka pemerintah kota berhak menertibkan dengan alasan melanggar Perda.

Ia mengimbau pihak berwenang harus konsisten menegakkan aturan dan jangan karena alasan orang mencari makan akhirnya peraturan tidak tegak.

"Jadi prinsipnya bukan melarang orang berjualan, tapi menata sehingga lebih rapi dan tertib sehingga tidak mengganggu kepentingan publik," kata dia. (*)

Lainnya
Sempena Hari Jadi Kampar ke-76, Pemkab Kampar Gelar Pesta Rakyat “Kampar di Hati”
Sempena Hari Jadi Kampar ke-76, Pemkab Kampar Gelar Pesta Rakyat “Kampar di Hati”
Syahrul Aidi Sosialisasi Empat Pilar di Kampa, Tekankan
Lubuk Minturun B akal ditetapkan Sebagai Floris Village
Ditemukan Sesosok Mayat Manusia yang hampir Jadi Tulang
Entertainment
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Tunggu ya , Serial Televisi Star Wars Segera Diproduksi
Ekonomi
Harga TBS Belum Stabil, Abdullah Minta Pengawasan Ketat Perusahaan Sawit: Evaluasi Izin Jika Perlu!
Harga TBS Belum Stabil, Abdullah Minta Pengawasan Ketat Perusahaan Sawit: Evaluasi Izin Jika Perlu!
Polsek Mandau dan Pemkab Bengkalis Kelola 2 Hektare Lah
Disbun Riau Tegas: PKS Dilarang Turunkan Harga TBS Sepi
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya
Daerah
Hadapi Lonjakan Arus Balik Idul Adha 2026, Dishub Bengkalis Siagakan Empat Armada RoRo
Hadapi Lonjakan Arus Balik Idul Adha 2026, Dishub Bengkalis Siagakan Empat Armada RoRo
PWI Kampar Gelar Penyembelihan Hewan Qurban, Perkuat So
Wabup Bengkalis Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1447 H, Ri
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Olahraga
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama
Syahrul Aidi Maazat dan Amal Fathullah Ikut Bertanding
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha