Awas, Pemkot Padang akan beri sanksi warga yang berbelanja di trotoar dan fasilitas umum

Mawardi Tombang
Selasa, 29 Oktober 2019 12:42:37
Wali Kota Padang Mahyeldi

Padang, KANALSUMATERA.com - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat akan memberikan sanksi kepada warga yang berbelanja di lokasi terlarang seperti trotoar dan fasilitas umum lainnya yang bukan diperuntukkan untuk lokasi berjualan.

"Untuk dasar hukumnya saya sudah tugaskan Satpol-PP membahas revisi perda ketertiban umum sehingga tidak hanya penjual, orang yang berbelanja di lokasi terlarang pun bisa dikenakan sanksi," kata Wali Kota Padang Mahyeldi di Padang," Selasa.

Menurut dia hal itu bertujuan untuk menata dan merapikan Kota Padang sehingga tidak ada lagi masyarakat yang berbelanja pada tempat yang dilarang.

Ia berharap dengan upaya ini Padang akan lebih tertata dan lebih rapi.

"Kalau sudah rapi dan tertata baik akan mendorong orang datang berkunjung dan pada sisi lain masyarakat menjadi lebih tertib," ujarnya.

Pada sisi lain ia berharap PKL yang ada di Padang berdagang tidak memakai fasilitas umum dan fasilitas sosial sehingga bisa berjualan dengan nyaman.

"Kepada masyarakat mari berbelanja pada PKL yang taat aturan," ujarnya.

Ia menyebutkan saat ini terdapat sekitar 80 ribu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terus dilakukan pendampingan oleh Pemkot di bawah naungan Dinas Koperasi dan UMKM.

Terkait masih ada PKL yang berdagang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar, menurutnya akan menertibkan karena mengganggu orang banyak.

Sebelumnya Akademisi sekaligus pakar tata kelola Universitas Bung Hatta Padang Miko Kamal Phd menyarankan pemerintah kota Padang harus menata pedagang kaki lima.

"Jika pemerintah kota membiarkan saja dikhawatirkan di sepanjang jalan akan bermunculan pedagang kaki lima dan hal ini selain mengganggu jalan juga melanggar aturan," kata dia.

Menurutnya langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat tempat atau lokasi khusus untuk pedagang kaki lima sehingga pengendara dan pejalan kaki tidak terganggu.

Kemudian sesuai aturan yaitu Perda Kota Padang no 3 tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan PKL setiap pedagang harus memiliki Tanda Daftar Usaha, kata dia.

Artinya, lanjut dia, jika tidak ada TDU maka pemerintah kota berhak menertibkan dengan alasan melanggar Perda.

Ia mengimbau pihak berwenang harus konsisten menegakkan aturan dan jangan karena alasan orang mencari makan akhirnya peraturan tidak tegak.

"Jadi prinsipnya bukan melarang orang berjualan, tapi menata sehingga lebih rapi dan tertib sehingga tidak mengganggu kepentingan publik," kata dia. (*)

Lainnya
Jalannya Tour De Muara Takus 2022 Akan Dikawal Atlet Paramotor dari Udara
Jalannya Tour De Muara Takus 2022 Akan Dikawal Atlet Paramotor dari Udara
Ka UPT Perparkiran Pekanbaru Pantau Pasar Ramadan Rongg
Pemko Padang akan Tertibkan Pasar Malam Liar
Sekda Kampar: Dana Desa Harus Dukung Sektor Kesehatan M
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Ekonomi
Bupati Kampar Perkuat Sinergi Perbankan dan UMKM untuk Dorong Ekonomi Kerakyatan
Bupati Kampar Perkuat Sinergi Perbankan dan UMKM untuk Dorong Ekonomi Kerakyatan
Ketua Dekranasda Kampar Hadiri Puncak HUT Ke-46 Dekrana
11 Kesepakatan Strategis Riau–Jatim Diteken, Perkuat
Hukum
Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Laporan Eks Kades Darul Aman atas Sejumlah Kasus
Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Laporan Eks Kades Darul Aman atas Sejumlah Kasus
Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tek
Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg
Pendidikan
BKMT Kampar Resmikan Sekolah Lansia, Wujudkan Lansia Aktif, Kreatif dan Mandiri
BKMT Kampar Resmikan Sekolah Lansia, Wujudkan Lansia Aktif, Kreatif dan Mandiri
Bunda PAUD Kampar Tinjau MPLS Ramah, Pastikan Sekolah A
Plt Gubri SF Hariyanto Lepas Dua Capaska Riau, Siap Emb