Awas, Pemkot Padang akan beri sanksi warga yang berbelanja di trotoar dan fasilitas umum

Mawardi Tombang
Selasa, 29 Oktober 2019 12:42:37
Wali Kota Padang Mahyeldi

Padang, KANALSUMATERA.com - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat akan memberikan sanksi kepada warga yang berbelanja di lokasi terlarang seperti trotoar dan fasilitas umum lainnya yang bukan diperuntukkan untuk lokasi berjualan.

"Untuk dasar hukumnya saya sudah tugaskan Satpol-PP membahas revisi perda ketertiban umum sehingga tidak hanya penjual, orang yang berbelanja di lokasi terlarang pun bisa dikenakan sanksi," kata Wali Kota Padang Mahyeldi di Padang," Selasa.

Menurut dia hal itu bertujuan untuk menata dan merapikan Kota Padang sehingga tidak ada lagi masyarakat yang berbelanja pada tempat yang dilarang.

Ia berharap dengan upaya ini Padang akan lebih tertata dan lebih rapi.

"Kalau sudah rapi dan tertata baik akan mendorong orang datang berkunjung dan pada sisi lain masyarakat menjadi lebih tertib," ujarnya.

Pada sisi lain ia berharap PKL yang ada di Padang berdagang tidak memakai fasilitas umum dan fasilitas sosial sehingga bisa berjualan dengan nyaman.

"Kepada masyarakat mari berbelanja pada PKL yang taat aturan," ujarnya.

Ia menyebutkan saat ini terdapat sekitar 80 ribu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terus dilakukan pendampingan oleh Pemkot di bawah naungan Dinas Koperasi dan UMKM.

Terkait masih ada PKL yang berdagang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar, menurutnya akan menertibkan karena mengganggu orang banyak.

Sebelumnya Akademisi sekaligus pakar tata kelola Universitas Bung Hatta Padang Miko Kamal Phd menyarankan pemerintah kota Padang harus menata pedagang kaki lima.

"Jika pemerintah kota membiarkan saja dikhawatirkan di sepanjang jalan akan bermunculan pedagang kaki lima dan hal ini selain mengganggu jalan juga melanggar aturan," kata dia.

Menurutnya langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat tempat atau lokasi khusus untuk pedagang kaki lima sehingga pengendara dan pejalan kaki tidak terganggu.

Kemudian sesuai aturan yaitu Perda Kota Padang no 3 tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan PKL setiap pedagang harus memiliki Tanda Daftar Usaha, kata dia.

Artinya, lanjut dia, jika tidak ada TDU maka pemerintah kota berhak menertibkan dengan alasan melanggar Perda.

Ia mengimbau pihak berwenang harus konsisten menegakkan aturan dan jangan karena alasan orang mencari makan akhirnya peraturan tidak tegak.

"Jadi prinsipnya bukan melarang orang berjualan, tapi menata sehingga lebih rapi dan tertib sehingga tidak mengganggu kepentingan publik," kata dia. (*)

Lainnya
Kepala Diskominfo dan Persandian Kampar Gelar Tandatangan MoU dengan Beberapa Media Pers
Kepala Diskominfo dan Persandian Kampar Gelar Tandatangan MoU dengan Beberapa Media Pers
Zulkarnain ST Jabat Ketua Forum UEK-SP Kota Pekanbaru P
Layanan MPP Pekanbaru di Puji Kajati Riau
Unsur Pimpinan Definitif DPRD Kepri Dilantik Besok, Jum
Ekonomi
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
Anggota DPR Hendry Munief Dorong Sektor Ekraf Dapat Aks
Industri Halal Indonesia di 2025 Tumbuh 6,2 Persen: Q1
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya
Politik
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisi
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng In
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Global
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
China  Bangun 'Hong Kong' Baru Tak Jauh dari Indonesia
Tenda Haji di Mina Siap, Menhaj Klaim Hemat Rp 180 M
Pendidikan
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda R
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Kadispo
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini