3 Propinsi dan 2 Kabupaten Diusulkan DPD RI Untuk Pemekaran Sumatera Utara
Sumut, KANALSUMATERA.com - Hingga kini, sudah ada lima pembentukan daerah otonomi baru (DOB) yang diusulkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke pemerintah pusat. Kelima usulan itu terdiri dari tiga pembentukan provinsi yakni Tapanuli, Kepulauan Nias, dan Sumatera Tenggara (Sumteng). Sedangkan dua lagi pembentukan kabupaten, yakni Simalungun Hataran dan Pantai Barat Mandailing Natal.
“Jadi dari rapat dengar pendapat Komisi A dengan jajaran Pemprov Sumut pada Kamis (11/7) kemarin, tentang usulan DOB yang sudah diusulkan pemprov ke pemerintah pusat itu ada lima daerah,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz menjawab Sumut Pos, Jumat (12/7). Disebutnya, rapat dengar pendapat itu dihadiri Sekdaprovsu R Sabrina, Kabiro Otda dan Kerja Sama Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung, dan Biro Hukum Setdaprovsu.
Menurut Muhri, lima calon DOB baru yang diusulkan Pemprovsu ke pusat ternyata sudah disetujui pembentukannya masing-masing berdasarkan, pertama surat Presiden RI Nomor R-66/PRES/12/2013 tanggal 23 Desember 2013, perihal 65 Rancangan undang-undang Tentang Pembentukan Provinsi/Kabupaten/Kota termasuk didalamnya Rencana Pembentukan Daerah Otonom Baru di Provinsi Sumut. Yakni antara lain; 1. RUU Tentang Pembentukan Provinsi Tapanuli; 2. RUU Tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias; 3. RUU Tentang Pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran; dan 4. RUU Tentang Pembentukan Kabupaten Pantai Barat Mandailing.
“Lalu surat Presiden RI Nomor R-13/PRESS/02/2014 Tanggal 27 Februari 2014 perihal 22 RUU Tentang Pembentukan Provinsi/Kabupaten/Kota termasuk didalamnya Rencana Pembentukan Daerah Otonom Baru di Provinsi Sumatera Utara yakni RUU Tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara. Maka saat ini untuk masyarakat yang berada di lima calon DOB tetap bersabar, karena masih menunggu moratorium yang sedang berproses untuk diputuskan Presiden Jokowi,” kata politisi Partai Demokrat itu.
Ia menambahkan, sejauh ini pemerintah pusat masih menunda sementara waktu proses usulan pembentukan DOB, dan kelima DOB ini memiliki peluang yang sama karena sudah dalam bentuk RUU. Selanjutnya menyikapi aspirasi masyarakat Langkat terkait usul pemekaran Kabupaten Langkat Hulu dan Kabupaten Teluk Aru, ternyata tidak ada dalam usulan pembentukan DOB Pemprovsu ke pusat.
Pun demikian ia berpendapat, pemekaran Langkat sebagai DOB masih tetap berpeluang untuk diusulkan. Ia mengimbau kepada panitia pembentukan Kabupaten Langkat Hulu dan Kabupaten Teluk Aru untuk terus berperan aktif mengusulkan ke DPRD Sumut. “Jangan sampai apa yang telah dicita-citakan masyarakat tidak tercapai hanya karena panitia pembentukan DOB untuk Kabupaten Langkat terlambat dalam mengusulkannya diakhir periode kami ini. Sebagai Ketua Komisi A DPRD Sumut, saya dan kawan-kawan membuka diri dan siap mendukung masyarakat kabupaten Langkat yang ingin daerahnya dimekarkan untuk tujuan pemerataan pembangunan,” katanya.
Terpisah, Plt Kabiro Hukum Setdaprovsu, Aprilla H Siregar mengungkapkan, kalau mengenai daerah pemekaran tidak menjadi tupoksi mereka. “Coba tanya Bang Basarin Tanjung. Untuk usulan ke pusat juga dari Biro Otda. Dan waktu rapat kemarin pun kami tidak menerima undangannya. Baru kami terima setelah rapat selesai,” katanya.sp/ks
