Tiga Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan Terus Diperiksa, Salah Satunya Perusahaan Sawit Malaysia

Mawardi Tombang
Kamis, 26 September 2019 10:10:52
Lahan terbakar di Desa Rimbo Panjang.

KANALSUMATERA.com - PEKANBARU - Penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan di Riau terus dilakukan. Saat ini sebanyak dua perusahaan ditetapkan menjadi tersangka dan satu masih penyelidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi mengatakan, ada dua perusahaan yang ditangani Ditkrimsus Polda Riau dan satu perusahaan ditangani Bareskrim Mabes Polri.

"Untuk korporasi yang ditangani Ditkrimsus Polda Riau saat ini sedang proses sidik. 3 perusahaan itu adalah PT. SSS dan PT. Sedangkan TI dalam proses lidik. Sementara itu ada satu korporasi yang ditangani Bareskrim Mabes Polri ada PT. AP (Perusahaan sawit Malaysia) saat ini sedang proses sidik," kata Andri kepada GoRiau.com, Rabu (25/9/2019) sore.

Selanjutnya, Andri mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka perorangan yang bertanggungjawab di dalam perusahaan bersangkutan. Karena masih banyak proses yang sedang dikerjakan.
"Tersangka perorangan untuk korporasinya masih dalam proses. Nanti setelah pemeriksaan selesai baru kita gelar perkara untuk penetapan tersangka terhadap orang yang bertanggung jawab dalam perusahaan itu. Saat ini yang kita duga tiga perusahaan salah satunya ditangani Bareskrim. Sementara untuk perorangan ada sebanyak 59 orang" tutupnya.

Terkait
Bupati Kampar Dampingi Kapolri Tinjau PT Furuta Presisi, Perkuat Swasembada Pangan Nasional
Bupati Kampar Dampingi Kapolri Tinjau PT Furuta Presisi, Perkuat Swasembada Pangan Nasional
Bupati Kampar Sambut Kunjungan Kerja Plt Gubernur Riau
Bupati Kampar Tinjau Kondisi Box Culvert Jalan Penghubu
Pj Sekda Kampar Sambut Audiensi PHR terkait Task Force
Lainnya
Samsuri Daris dan HPPMK-P Bahas Kondisi Infrastruktur Kecamatan Keritang Terkini
Samsuri Daris dan HPPMK-P Bahas Kondisi Infrastruktur Kecamatan Keritang Terkini
Kepala Kejari Kampar Daulat UAS Letakkan Batu Pertama M
Kejar-kejaran dengan Polisi, Akhirnya Pria di Pekanbaru
Sempat Molor, Lis Darmansyah Buka Paripurna Pelantikan
Politik
Sudaryono Tegaskan SD Rusak Tak Terkait MBG, Sebut Perbandingan dengan Dapur SPPG Tidak Fair
Sudaryono Tegaskan SD Rusak Tak Terkait MBG, Sebut Perbandingan dengan Dapur SPPG Tidak Fair
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke FraksiĀ 
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau,
Daerah
Pemko Gencarkan Edukasi Bahaya HIV/AIDS bagi Pelajar MAN 2 Pekanbaru
Pemko Gencarkan Edukasi Bahaya HIV/AIDS bagi Pelajar MAN 2 Pekanbaru
Delapan OPD Riau Borong Penghargaan Kearsipan, Bapenda
Misteri Kematian Dokter PPDS Unri di Siak Terungkap, Po
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Olahraga
Wabup Misharti Buka Seleksi PORSENIJAR PGRI Kampar 2026, Dorong Sportivitas Guru
Wabup Misharti Buka Seleksi PORSENIJAR PGRI Kampar 2026, Dorong Sportivitas Guru
Bonus Rp27 Miliar Tak Kunjung Cair, Atlet dan Pelatih R
Pekanbaru Juara Umum O2SN Riau 2026, Borong 12 Medali d
Hukum
Hukuman Mati Koruptor Kembali Mengemuka, Yusril Tegaskan Sudah Diatur dalam UU Tipikor
Hukuman Mati Koruptor Kembali Mengemuka, Yusril Tegaskan Sudah Diatur dalam UU Tipikor
Eksepsi Dibacakan, Tim Hukum Rida K Liamsi Nilai Dakwaa
Tiga Pelaku Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumut