Pria yang Sempat DPO Satu Bulan dalam Kasus Sabu Dikenal Licin, Ini Ancaman Hukumannya
Kanalsumatra.com LHOKSUKON – Butuh waktu satu bulan lebih bagi Aparat Reserse Narkoba Polres Aceh Utara untuk menangkap Ibrahim alias Apahim (47), warga Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus sabu-sabu.
Diberitakan sebelumnya, Aparat Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil meringkus empat pria di empat lokasi terpisah lokasi dalam waktu yang berbeda juga pada Sabtu (17/8/2019) sore.
Tiga lagi selain Apahim adalah, Jamaluddin (32), warga Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, Mursalin (28) dan Zikri (30), keduanya warga Desa Geulumpang Samlako, Kecamatan Baktya, Aceh Utara.
Apahim mulai jadi DPO sejak 13 Juli 2019 berdasarkan surat nomor : DPO / 60/VI/2019/Resnarkoba, atas laporan poliis nomor : Lp.A / 53 /VII/2019/PA/Res Aut/Spkt tanggal 13 Juli 2019 tentang tindak pidana narkotika jenis sabu.
Ia masuk DPO atas pengembangan kasus sabu sebelumnya.
Aparat Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, berhasil meringkus empat pria di empat lokasi terpisah lokasi dalam waktu yang berbeda juga pada Sabtu (17/8/2019) sore.
“Jadi pada Juli 2019 dari sejumlah kasus sabu yang kita tangani, salah satunya kasus yang melibatkan Apahim. Salah satu tersangka mengaku memperoleh sabu yang diamankan petugas saat itu dari tersangka APahim,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada Serambinews.com, Selasa (20/8/2019).
