Pemeriksaan 12 Saksi Rampung
Kanalsumatra.com - LHOKSEUMAWE - Penyidik Polsek Banda Sakti merampungkan pemeriksaan 12 saksi terkait kasus dugaan pemalsuan surat kehilangan sepeda motor dari kepolisian. Bahkan, tersangka Am (28) warga Baktia, Aceh Utara juga memiliki stempel palsu Polsek Banda Sakti.
“Sebelum hari raya Idul Adha, tersangka sudah dititipkan di Lembaga Permasyrakatan (LP) Klas II Lhokseumawe dengan status sebagai tahanan Polsek,” ungkap Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Arif Sukmo Wibowo kepada Serambi kemarin.
Kapolsek mengaku, sekarang ini pihaknya tinggal merampungkan berkas saja menyusul pemeriksaan saksi sudah tuntas. Di mana pihaknya sudah memintai keterangan sebanyak 12 saksi, dengan rincian tiga anggota Polsek yang tanda tangannya dipalsukan.
Kemudian, empat saksi selaku pemilik sepmor yang dijual tersangka. Dua orang yang membeli sepmor dari tersangka, satu saksi dari pihak asuransi tempat Am bekerja, serta dua saksi dari lessing sepmor yang sempat dijual tersangka. "Kita targetkan, dalam pekan ini berkasnya sudah bisa kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe," katanya.
Dalam kasus ini, polisi sudah mengamankan empat unit sepmor yang sempat dijual tersangka yakni jenis Scoppy, dua unit Vario 160, dan satu unit Beat. Kemudian, satu perangkat komputer dilengkapi alat scan dan printer, stempel palsu Polsek Banda Sakti, serta beberapa lembar surat bukti laporan kehilangan palsu. Lalu, beberapa lembaga STNK Sepmor dan dua BPKP Sepmor.
Menyusul perbuatan ini, Iptu Arif Sukmo, tersangka dibidik dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara jo Pasal 264 ayat (1) dan (2) KUhP tentang pemalsuan data authentik dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
