Mencuri Kotak Amal, Pemuda Jambi Terancam 5 Tahun Penjara
KANALSUMATERA.com - Kasus pencurian kotak amal kembali terjadi, pelaku ES (29) warga Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Sipin. ES berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Telanaipura karena kerap meresahkan masyarakat setempat.
Dilansir dari Tribun Jambi, Humas Polresta Jambi, Brigadir Alamsyah Amir membenarkan hal ini. Dia mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan LP/B/ 719 / XI /2018/SPKT A/Sek Telanai Pura Jambi, pelapor Ahmad Jurnalis (23) warga RT 22, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Telanaipura," sebutnya saat dikonfirmasi, Senin (5/11/2018).
Alam menjelaskan, awal peristiwa itu Jumat (2/11/2018) sekira pukul 04.15 WIB, pelapor yang merupakan pengurus Masjid Al Munawwarah mendapati bahwa kotak amal masjid dalam keadaan terbuka dan kunci gembok yang telah rusak, bahkan sejumlah uang yang berada di dalamnya pun raib.
Baca: Anak Dan Ibu Dijebloskan Dalam Bui Karena Curi Hewan ternak
"Kerugiannya sekitar Rp800 ribu. Lalu, pelapor menuju Polsek Telanaipura untuk membuat laporan," kata Alam.
Dari laporan korban, lanjut Alam, petugas langsung melakukan penyelidikan ke TKP dengan memeriksa kamera pengintai atau CCTV masjid. Dari hasil itu pula langsung diketahui identitas dan keberadaan pelaku.
"Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah warnet di kawasan Kampung Manggis. Serta menyita barang bukti berupa uang Rp75 ribu," lanjutnya.
Setelah diinterogasi, Alam menyebutkan, pelaku sudah beraksi dua kali di masjid yang sama selama Oktober 2018 dan beberapa kali di masjid lainnya.
"Dua kali di Mesjid Al Munawwarah dan beberapa kali di masjid di kawasan Kelurahan Jelmu, Kecamatan Pelayangan," jelasnya.
Atas perbuatannya, ES diganjar Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. tj/ks
