Mantan Kadis Pendidikan Jambi Kampanye di Sekolah, Bawaslu Naikkan Kasusnya ke Tahap Penyidikan
KANALSUMATERA.com – Kasus dugaan tindak pidana Pemilu Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rahmad Derita, dinaikkan ke tahap penyidikan. Hasil pemeriksaan Gakkumdu, ditemukan unsur perbuatan pidana.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi, mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan pandangan bersama dari pihak kepolisian dan kejaksaan. Berdasarkan bahasan tersebut memenuhi unsur materil dan formil.
Selanjutnya, alat bukti akan diserahkan kepada pihak kepolisian. "Setelah diserahkan kepada pihak kepolisian, kami hanya akan mengawal proses penyelidikan," kata Asnawi, Kamis (17/1).
Sementara itu, AKBP Kristian dari pihak kepolisian menyebutkan, setelah diserahkan maka pihaknya akan melakukan penyidikan dalam waktu 14 hari. "Waktu melakukan penyelidikan adalah 14 hari," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Rahmad Derita yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, diduga melakukan kampanye di sekolah. Terkait dugaan pelanggaran tersebut sejumlah pihak telah dimintai keterangannya.mj/ks
