Kejati Telah Periksa 13 Saksi Kasus Pungli KSM, Unsur Kemenag Sumut dan Kepala Madrasah
MEDAN Kanalsumatra.com - Tim Pidsus Kejati Sumut kembali memeriksa 13 saksi dalam dugaan pungli Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Sumatera Utara di Kanwil Kemenag Sumut.
Informasi yang dihimpun Tribun, kejaksaan telah memanggil dan memeriksa 13 orang yang terdiri dari 2 orang kepala MAN, 3 orang kepala MTsN, serta sisanya dari pihak Kanwil Kemenag dari Sumut, Kota Medan dan kota Binjai.
Hal ini dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Irwan Sinuraya
"Memang infonya ada jadwal pemeriksaan hari ini, hasilnya belum ada laporan dari jaksa penyelidik," ungkapnya dalam pesan WhatsApp, Kamis (29/8/2019).
Namun ia mengungkapkan bahwa tidak mengetahui pasti waktu pemeriksaan dimulai dan hingga waktu berakhirnya.
Pria asli Batak Karo ini menerangkan pihaknya masih terus akan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Lebih lanjut, Irwan membeberkan pihaknya akan membawa kasus ini sampai ke pengadilan, apabila keterangan dari para terdakwa telah memenuhi.
"Tergantung bukti yang diperoleh kalau cukup bukti kita tingkatkan ke dik (penyidikan) setelah selesai dik baru dibawa ke pengadilan," tutupnya.
Sebelumnya, Ia menjelaskan pihaknya sejauh ini masih melakukan pemeriksaan terhadap mantan kepala madrasah.
"Sedangkan kakanwil dan kabid belum ada pemanggilan, tergantung dari Tim Lid (tim penyelidikan)," kata Irwan beberapa hari lalu.
