Gerombolan Kerbau Berkeliaran di Kawasan KPT, Membahayakan Pada Pengendara
KANALSUMATERA.com - Gerombolan hewan berupa sapi dan kerbau setiap hari melintas di jalan umum tepatnya di Kawasan Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI). Puluhan hewan tersebut akan membahayan para pengendara, Minggu (4/11/2018).
Pada saat sebelum para gerombolan kerbau turun ke rawa-rawa, diharapkan para PNS hingga pejabat dan pegawai rendah serta anggota DPRD harus menghentikan laju kendaraan. Menuju Kawasan Komplek Perkatoran Terpadu hampir setiap hari membuat pemandangan tidak enak dipandang mata.
Kasat Pol PP Pemkab OI Ahmad Fauzi saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali menghimbau kepada para pemilik hewan ternak melalui Camat dan Kades untuk tidak meliarkan hewan kerbau tersebut dijalanan umum.
"Kita sudah melakukan sosialisasi Perda Hewan No 33 Tahun 2005 kepada seluruh masyarakat yang memiliki hewan ternak kaki empat. Tetapi tetap saja usaha yang dilakukan tidak diindahkan," ujarnya.
Baca: Operasi SAR ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Hari Keempat, 500 Personel Dikerahkan
"Kalau kita menangkap hewan tersebut, tentu harus dikandangkan, nah kita sendiri tidak ada kandangnya, memang rencananya kita akan membuat kandang, bila suatu saat petugas kita menangkap hewan kaki empat yang diliarkan, sebab hewan tersebut bukannya satu, melainkan jumlahnya banyak," imbuhnya seraya mengatakan, saat ini pihaknya masih memberikan toleransi dan kesadaran kepada pemilik hewan, untuk mengkandangkan hewan ternaknya, untuk tidak diliarkan di tempat umum.
Dengan kenyataannya memang pihaknya berencana untuk melakukan penangkapan terhadap hewan kerbau, sapi maupun kambing yang diliarkan, namun permasalahannya itu tidak adanya tempat penampungan pada hewan tersebut.
Kejadian kerbau yang berkeliaran di jalan umum tidak ada tindakan para pejabat maupun kalangan DPRD, malah menganggap biasa pada kejadian tersebut. Untuk membuat tindakan kejadian itu agar para penegak peraturan daerah (Perda) yang mengatur hewan kaki empat yang berkeliaran untuk dilarang. sc/ks
