Dipanggil Komisi II DPRD Pelalawan, PT Sarikat Putra Akui Lalai Dalam Pengelolaan Limbah
KANALSUMATERA.com, Pelalawan - Komisi II DPRD kabupaten Pelalawan panggil pihak perusahaan PT Sarikat Putra yang diduga mencemari sungai Kerumutan dengan limbah industri pabriknya pada tanggal 28 Juli 2020. Dari keterangan pihak perusahaan, mereka mengakui lalai dalam pengelolaan limbah pabrik.
Hearing yang dilakukan di ruang komisi II selain pihak perusahaan juga dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup, Camat Bandar Petalangan, Kades Tambun, Kades Sialang Godang dan Tokoh pemuda, Senen 10/08/2020. Pada kesempatan tersebut pimpinan rapat komisi II ini memberikan kesempatan untuk menjelaskan apa sebenarnya yang terjadi kepada DLH.
Namun sebelum itu, Ketua Komisi II ini meminta kepada pihak perusahaan agar terbuka tentang apa yang terjadi pada 28 juli yakni pembuangan limbah oleh PT Sarikat Putra ke sungai Kerumutan tersebut. DLH dalam hal ini menjelaskan bahwa sampel yang telah diambil untuk cek tabor telah dilakukan. Karena DLH tidak bisa mengambil kesimpulan tanpa ada pembuktian, DLH mengambil sebanyak 5 titik sampel di lokasi yang berbeda untuk dibawa ke Pekanbaru.
Informasi yang dihimpun bahwa nanti hasilnya akan keluar hasilnya dalam pekan ini. Supaya tidak ada yang curiga dan bershouzhon maka DLH meminta masyarakat untuk mengawal hasil lab ini nantinya.
Sementara itu perwakilan Perusahaan yang menjabat sebagai hand offghinegring yakni GD Saragih mengakui limbah tersebut milik pihak perusahaan Sarikat Putra dan terjadinya kebocoran itu akibat kelalaian dari pihak perusahaan. Dan pihak perusahaan berjanji untuk memperbaiki saluran buang limbah. hen
